KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung memastikan, akan menelusuri keberadaan Djoko Tjandra buronan terkait kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali.
Djoko Tjandra disebut-sebut sedang sakit dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Kami baru terima suratnya, karena kemarin belum mendapat info secara pasti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Ridwan menyatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum Malaysia untuk menangkap Djoko Tjandra.
Apalagi, kata dia, Jaksa Agung S. Burhanudin dengan tegas menyatakan akan menangkap buron tersebut.
“Saya belum bisa menjawab. Itu pasti nanti pimpinan kita kalau teknis, tapi yang jelas kejaksaan harus ditangkap, eksekusi,” ujar Ridwan.
Djoko Tjandra hingga kini masih berstatus buronan Korps Adhiyaksa, sehingga menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk mencokoknya.
“Masih DPO, iya masih DPO Kejaksaan,” tutup Ridwan.
Sebelumnya Djoko Tjandra kembali tak menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya sebagai pemohon belum dapat menghadiri persidangan lantaran masih sakit dan dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit, kamk ada surat keterangan untuk pendukung. Izin menyerahkan,” kata Andi dalam persidangan di Ruang Utama PN Jaksel, Jakarta.
Merespons itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda kembali persidangan Djoko Tjandra hingga 20 Juli 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh