KedaiPena.Com – Terkait pemasungan dua penduduk Desa Aek Bontar, Kecamatan Tukka yang disebabkan gangguan kejiwaan, Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung mengaku sudah menginstruksikan bawahannya untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan.
“Saya sudah sampaikan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, kalau ada waktu saya kesana,” ujar Sukran saat berada di Kantor Camat Sarudik, Rabu (16/3).
Menurut Sukran, jika hasil pemeriksaan nantinya membenarkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, yang bersangkutan akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa yang berada di kota Medan.
“Kalau itu benar, kita akan bawa ke Rumah Sakit Jiwa, semua ngantri, se Sumut ini, quota di rumah sakit jiwa di Medan itu sangat sedikit, sementara banyak warga kita yang kek gitu (gangguan jiwa-red) di Sumut,” ujar Sukran
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapteng Samosir Pasaribu yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya menjelaskan, pihaknya memang harus melakukan pengecekan kesehatan terhadap korban.
“Sebenarnya pemasungan, sebelum dinyatakan dokter dia gila, tidak bisa kita tangani, karena ini kan soal kesehatan,” ujar Samosir yang mengaku tengah berada di Jakarta.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan selesai dilakukan, pihaknya tentu akan memfasilitasi pasien untuk segera dirujuk.
“Kalau benar, pihak keluarga mengurus BPJS nya, kita bisa antarkan, kita tanya ke rumah sakit jiwa, ada quota atau tidak, kalau administrasi lain kita tangani,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mikdin Sihombing (30) dan Marito Panggabean (30). Penduduk Desa Aek Bontar, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, provinsi Sumatera Utara dipasung dan dirantai selama bertahun-tahun.
Keduanya, mengalami gangguan jiwa. Mikdin, pria lajang ini diserang penyakit kejiwaan itu sejak usia 22 tahun, sementara Marito, sejak usia 26 tahun. Keduanya ditempatkan di 2 gubuk kayu ber beda di kampung itu oleh pihak keluarga.
(Dom/Prw)