KedaiPena.Com – Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Soekirman, meminta Dinas Kesehatan dan SKPD lainnya dan masyarakat Serdang Bedagai untuk melaksanakan dan mematuhi Perda Kabupaten Sergai No. 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan mengoptimalkan dana Pajak Rokok Daerah.
Selain masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok, pengawasan dan pemberlakuan sanksi, di dalam perda ini juga harus di implementasikan, hal ini dimaksud agar masyarakat tidak merokok disembarangan tempat, bahkan di gedung Pemkab Sergai.
“Sudah empat tahun Perda KTR Serdang Bedagai ini berjalan, sudah saatnya harus ditegakkan. Masih ada yang merokok disembarangan tempat di dalam gedung. Kalau kedapatan, saya pasti akan tegur,†ungkap Soekirman saat menerima kunjungan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) diruang kerjanya dan dihadapan SKPD terkait lainnya, Senin (21/8).
Sementara, Koordinator Pengendalian YPI, OK. Syahputra Harianda mengapriasi Pemkab Sergai dalam mendukung implementasi Perda KTR dengan memanfaatkan anggaran dana pajak rokok daerah. Karena menurutnya, sebagai pembuat regulasi Perda KTR, sudah seharusnya Pemkab Sergai terlibat aktif dalam memantau pelaksanaan Perda KTR tersebut.
“Jangan didiamkan setelah lahirnya Perda ini, tapi Peran Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan SKPD lainnya harus memastikan Perda tersebut berjalan sebagaimana mestinya,†jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Syahputra bahwa untuk masalah dana sudah bisa diatasi dengan menggunakan pajak rokok daerah. Oleh karenanya, ia berharap Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dapat mengakses pajak rokok tersebut dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Laporan: Iam