KedaiPena.Com- Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK bersama Bareskrim Polri terhadap Novi, para Camat dan Ajudan Novi pada Minggu (9/5).
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat pada Selasa (11/5/2021), laki-laki kelahiran 2 April 1980 ini tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 27 April 2020.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Novi Rahman tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp116.897.534.669 (Rp116 miliar).
Harta Novi Rahman terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki tanah yang tersebar di tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Tangerang, Jakarta Selatan, Surabaya, serta Kotawaringin Timur senilai Rp Rp58,6 miliar.
Sementara untuk harta bergerak, Novi Rahman tercatat memiliki kendaraan berupa tiga unit mobil. Tiga unit mobil tersebut yakni, Toyota Harrier 2,4 L 2WD AT Tahun 2005; Suzuki SJ 410 Katana Tahun 2006; serta Toyota Hiace Commuter Hiace 2,5 MT Tahun 2011. Total mobil Novi Rahman senilai Rp764 juta.
Novi Rahman juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,2 miliar. Surat berharga Rp32,2 miliar, serta kas dan setara kas Rp26 miliar. Dia juga memiliki hutang sebesar Rp2,45 miliar. Sehingga, jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Novi Rahman sebesar Rp116.897.534.669.
Angka itu lebih besar dibandingkan dengan laporan yang dilayangkan Novi Rahman pada 31 Maret 2019. Ketika itu, mantan Komisaris Utama PT Putra Mandiri Sawit itu memiliki harta senilai Rp102.961.237.785.
Sedangkan dalam laporan tanggal 9 Januari 2018, tepatnya saat masih menjadi calon bupati, harta kekayaan Ketua Real Estate Kediri periode 2010-2015 itu berjumlah Rp94.148.193.957.
Laporan: Muhammad Lutfi