KedaiPena.Com – Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, mendesak PT Bumi Pari tidak menggusur warga Pulau Pari. Sebab, hingga kini proses negosiasi yang dilakukannya terus berlangsung.
“Kami terus melakukan negosiasi, komunikasi, dengan pihak perusahaan dan masyarakat. Intinya, kami tidak ingin masyarakat kami di Pulau Pari itu digusur, tidak boleh. Karena biar bagaimana pun beliau ini sudah pernah menjaga pulau,” ujarnya, Minggu (11/6).
Kendati demikian, kata Budi, pihaknya habis bisa memediasi kedua belah pihak soal kasus ini. Sedangkan menyangkut legalitas lahan, dia menyerahkannya ke aparat hukum, meski mengakui cerita girik warga yang hilang tiga dekade lalu saat proses pemutihan di Kelurahan Pulau Tidung.
“Ini kan butuh proses pembuktian. Ini pembuktiannya di ranah hukum,” bebernya.
Hingga kini, warga Pulau Pari masih bisa melakukan renovasi rumah. Yang tidak bisa, adalah membangun bangunan baru di lahan yang disengketakan.
PT Bumi Pari mengklaim memiliki Pulau Pari melalui 80 persen sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang disatukan melalui konsorsium. Sedangkan warga yang tinggal selama puluhan tahun, tidak mengenal nama pemilik dalam sertifikat maupun merasa tanahnya pernah dilakukan pengukuran.
BPN Jakarta Utara pun pernah dilaporkan warga atas kejanggalan penerbitan sertifikat PT Bumi Pari pada periode 2014-2015.