KedaiPena. Com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah agar Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid tidak berpergian keluar negeri. KPK sendiri telah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Abdul Wahid.
Pencegahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan siap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022.
“Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, ditulis, Kamis, (28/10/2021).
Ali mengatakan permintaan pencegahan itu dilayangkan KPK sejak 7 Oktober 2021. Abdul tidak akan bisa ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. Abdul diharap tidak mencari celah untuk menerobos ke luar negeri setelah dicegah KPK.
“Dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara. Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Laporan: Muhammad Hafidh