KedaiPena.Com– Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua bisa cair saat usia 56 Tahun terus mendapatkan kritikan. Kali ini, kritik datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Gurun Arisastra
“Saya sangat sayangkan aturan itu keluar, bagi saya itu justru menghambat kesejahteraan bukan menciptakan kesejahteraan,” ujar Gurun Arisastra dalam keterangannya di Jakarta (14/02/2021)
Menurutnya, aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat atau pekerja karena tidak memberi solusi atas kondisi yang saat ini susah akibat pandemi.
“Itu aturan lahir bukan memberi solusi atas kondisi rakyat atau pekerja saat ini, kita tahu kondisi saat ini banyak pekerja yang kena dampak akibat pandemi secara ekonomi, ada yang di PHK, ada pula yang keluar dari pekerjaannya . aturan itu menghambat untuk mengembangkan ekonomi pekerja yang sedang susah saat ini,” kata Gurun.
Gurun juga menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
Sebab Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Lalu, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Merujuk ketentuan itu, rakyat atau pekerja tidak mungkin dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat jika dibatasi masa waktu pencairan padahal kondisi ekonomi sedang susah.
“Bagaimana rakyat mengembangkan dirinya secara ekonomi saat ini padahal kondisi sedang susah karena pandemi? Jadi tidak mungkinlah, karena pencairan dana tersebut harus menunggu bertahun-tahun,” tegas Gurun.
Kemudian, Permenaker nomor 2 tahun 2022 semestinya menjadi solusi mengangkat martabat masyarakat yang saat ini sedang lemah dan tidak mampu bukan menjadi alat penghambat memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu saat ini.
“Semestinya permenaker menjadi alat solusi mengangkat martabat rakyat yang saat ini sedang susah, bukan justru jadi alat penghambat. Negara tidak boleh menghambat kesejahteraan rakyat,”’papar Gurun
Advokat muda berusia 29 tahun ini berharap Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah merevisi aturan tersebut. Jika tidak direvisi, menurutnya beliau layak di reshuffle atau diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Saya berharap Menteri Tenaga Kerja merevisi atau batalkan aturan ini, jangan menghambat kesejahteraan rakyat. Jika tetap kekeh terhadap aturan JHT ini, layak Presiden Joko Widodo reshuflle atau berhentikan dari jabatannya,” tutup Gurun Arisastra.
Laporan: Muhammad Lutfi