KedaiPena.Com – Â Buntut terjaringnya juru parkir dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kabupaten Tapteng pekan lalu, Dinas Perhubungan akhirnya memerintahkan penghentian sementara pengutipan retribusi parkir.
“Saya himbau, agar masyarakat juga jangan membayar parkir selama petugas parkir tidak bisa menunjukkan surat penugasan baru. Ini juga rencana, kami mau turun ke lapangan,†kata Kadis Perhubungan Tapteng, Kapider Siringo-ringo kepada wartawan, Rabu (17/5).
Sebelumnya Kapider yang didampingi Kabid Lalu Lintas Dishub Tapteng, Asirin Lubis menjelaskan, Surat Keterangan penugasan bagi juru parkir yang telah diperpanjang per 2017 hanya dimiliki oleh di pasar kecamatan Manduamas saja. Sementara itu, para juru parkir di pusat-pusat pasar lainnya yang memang dilakukan pengutipan parkir belum diperpanjang dan sementara tidak diperkenankan untuk melakukan pengutipan parkir.
Disebutkan, juru parkir tersebut diantaranya yang berada di pasar Sibabangun, Pinangsori, Simanosor, Hutabalang, Paiheme Sorkam Induk, Barus, pajak Pandan dan sitahuis.
“jadi di tempat-tempat yang penugasan belum diperpanjang, (pengutipan parkir) itu diluar sepengetahuan kami,†pungkas Kapider.
Diberitakan, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Tapteng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada RM di Kecamatan Sirandorung yang sedang melakukan pengutipan kepada supir truk CPO milik PT Nauli Sawit, tepatnya di Simpang Tiga Lae Binke, Desa Sirandorung, Kecamatan Sirandorung.
Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan terhadap RM, Saber Pungli juga menangkap SHM yang diketahui sebagai oknum yang menyuruh RM melakukan pengutipan tersebut. SHM diketahui memiliki surat penugasan sebagai juru parkir yang ditandatangani oleh mantan Kadis Perhubungan Herman Lubis, kendati surat penugasan tersebut telah berakhir 31 Desember 2016 lalu.
Dari tangan RM Saber Pungli menyita barang bukti uang senilai Rp144 ribu. Selain itu, barang bukti lainnya diantaranya 2 blok karcis warna merah bertuliskan Retribusi Tempat Khusus Parkir Rp10.000. kemudian 2 blok karcis warna kuning tertulis Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum Rp5.000 dan Selanjutnya 3 blok karcis yang lama tertulis tahun 2014 dan 2016 serta satu buah rompi bertuliskan Dishub.
Atas perbuatan masing-masing tersangka, RM dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP sementara kepada SHM dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Laporan: Dom