KedaiPena.Com – Dua Puluh (20) pejabat di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengundurkan diri dari jabatannya. Dua puluh pejabat yang mundur terdiri dari Pejabat esselon III dan IV.
Para pejabat itu menyatakan mengundurkan diri melalui sebuah surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten tertanggal 28 Mei 2021.
Surat pernyataan tersebut pun ditandatangani oleh 20 para pejabat yang dilengkapi dengan materai Rp 10.000 dan surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Dinkes Provinsi Banten, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Surat pengunduran pejabat Dinkes Provinsi Banten ini pun beredar luas. Dalam surat tersebut ada dua poin yang menjadi alasan para pejabat tersebut mengajukan pengunduran diri.
“Selama ini kami bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Alasan kedua yang tertulis dalam surat tersebut, mengenai terkait LS, salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker.
“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersebut, kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” dikutip dari pernyataan surat pengunduran diri tersebut.
Dari hal itu, 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Provinsi Banten menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, ‘menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten,” tutup dari surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan terkait surat pengajuan pengunduran diri dari para pejabat di Dinkes Provinsi Banten.
“Sudah saya terima hari ini (31/5),” ucap Komarudin, Senin (31/5/2021)
Dirinya menjelaskan, mundurnya seorang dari jabatannya atau ASN merupakan hak pribadi, namun harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Komarudin juga memastikan, pihaknya akan segara melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan untuk mengetahui maksud dan tujuannya.
“Ketika orang mengundurkan diri seperti ini, kita nanti akan lakukan klarifikasi. Jadi tim penilai kinerja yang ketuanya Pak Sekda, Asda III dan BKD akan melakulan klarifikasi, betul ini mengundurkan dirinya, motifnya apa. Kemudian juga kita jelaskan dampaknya,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi