KedaiPena.Com – Tim Kuasa Hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro melaporkan atas kejadian aksi buruh pada Rabu (22/12) yang memasuki ruangan kerja Gubernur Banten ke Mapolda Banten.
Menurutnya, laporan tersebut dilakukan atas dasar-desakan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Provinsi Banten.
“Seluruhnya merasa prihatin dan tidak menerima terhadap peristiwa tersebut yang telah dilakukan oknum-oknum buruh itu,” ucap Busro begitu dirinya disapa, Jum’at (24/12/2021).
Ia menyampaikan berdasarkan inventarisasi seluruh fakta fakta hukum yang ada, pihaknya mengindikasikan dugaan ada tindak pidana pengrusakan melanggar pasal 170 KUHP.
Serta adanya tindak pidana lainnya, kata Busro, lantaran sudah masuk ke ruang Gubernur, dimana Gubernur merupakan representasi dari pemerintah pusat dalam konteks otonomi daerah,
“Karena sudah masuk ke ruang gubernur, Kemudian ada tindakan-tindakan melanggar hukum, ini kemudian sudah bentuk memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah melanggar pasal 207 KUHP,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga melihat adanya sebuah gerakan masa uang dinilai secara sistematis pada aksi yang dilakukan oleh buruh tersebut.
“Kami lihat ada unsur penghasutan di pasal 160 KUHP,” imbuhnya.
Selain itu, ia mengatakan video-video pada ruangan kerja Gubernur dan di lokasi unjuk rasa viral di media sosial, yang dinilai adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui transaksi elektorik kepada Gubernur Banten yang dilakukan oleh oknum buruh.
“Maka kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE,” katanya.
Ia menyampaikan, bahwa Gubernur Banten menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapatnya dan aspirasinya yang kaitannya dengan upaya kenaikan upah.
“Tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum dan kita sudah,” jelasnya.
Dari hal itu, ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, serta menindak tegas kepada para pelaku secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dan akan serius konsen untuk bisa segera menindaklanjuti laporan ini sesuai harapan yang di sampai oleh para tokoh yang tadi kami temui,” ujarnya.
Laporan : Muhammad Luthfi