KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso menyesalkan adanya rapat antara BUMN (Badan Usaha Milik Negara) penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) 2016 dengan pimpinan DPR RI baru-baru ini.
“Ada apa ini, kok BUMN penerima PMN rapat dengan pimpinan DPR?, sangat disesalkan hal ini,” kata Bowo kepada KedaiPena.Com di Jakarta, Kamis (29/9).
Politisi Golkar ini menegaskan, jika benar rapat tersebut ada, akan menjadi sebuah pertanyaan besar. “Bisa di indikasikan pimpinan DPR mau bermain di PMN sepertinya ini,” sindir Bowo.
Menurut Bowo, berdasarkan aturan yang ada, seharusnya rapat tersebut tidak boleh dilakukan dengan pimpinan DPR RI. Jika dilakukan, maka melanggar UU MD3 serta tidak menghormati kesepakatan Paripurna 20 Januari 2016.
“Dimana disitu jelas dinyatakan bahwa komisi VI lah yang berhak melakukan pembahasan dengan BUMN penerima PMN, dan pimpinan DPR itu kan tugasnya melakukan pengaturan dan komunikasi dengan komisi-komisi serta fraksi. Bukan melakukan rapat tanpa sepengetahuan komisi yang merupakan mitra kerjanya. Aneh ini,” beber Bowo.
Seperti diketahui, sebuah surat undangan rapat dari kemeneg BUMN yang ditujukan pada BUMN penerima PMN untuk melakukan rapat membahas PMN dengan pimpinan DPR RI beredar.
Berikut nama-nama perusahaan BUMN yang mendapat suntikan modal dari pemerintah (PMN) dalam bentuk tunai (cash):
1. PT Hutama Karya (Persero) Rp2 triliun (angka ini setelah dikurangi Rp1 triliun oleh Komisi VI dari yang sebelumnya Rp3 triliun)
2. Perum Bulog Rp2 triliun
3. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp2 triliun
4. PT Barata Indonesia (Persero) Rp500 miliar
5. PT Wijaya Karya (Persero) Rp4 triliun
6. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Rp2,25 triliun
7. Perum Perumnas (Persero) Rp250 miliar
8. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp1 triliun
9. PT Krakatau Steel (Persero) Rp1,5 triliun
10. PT PLN (Persero) Rp10 triliun
11. PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar
12. Perum Jamkrindo (Persero) Rp500 miliar
13. PT Jasa Marga (Persero)Rp1,25 triliun
14. PT Pertani (Persero) Rp500 miliar
Total tunai Rp28,25 triliun
Untuk PMN nontunai (non-cash) yang disepakati yakni:
1. PT Perinus (Persero) Rp29,4 miliar
2. PT RNI (Persero) Rp692,53 miliar
3. PT Pelni (Persero) Rp564,81 miliar
4. Perum Perumnas (Persero) Rp235,41 miliar
5. PT Krakatau Steel (Persero) Rp956,49 miliar
6. PT PLN (Persero) Rp13,56 triliun
7. PT Amarta Karya Rp32,15 miliar
8. PTPN I (Persero) Rp25,05 miliar
9. PTPN VIII (Persero) Rp32,77 miliar
Total nontunai sebesar Rp16,13 triliun.
(Apit/ Dom)