KedaiPena.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengungkapkan bahwa rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang akan melibatkan BUMN non bank untuk menyerap dana ‘Tax Amnesty’ bisa menyebabkan berkurangnya dana yang masuk ke Indonesia.
Selain itu, menurut Darmadi, tidak ada kepastian bahwa BUMN non bank tersebut mampu menarik dan menampung dana dari ‘Tax Amnesty’.‎
“Tenggat berapa dana yang berhasil masuk masih jauh dari perkiraan. Dana repatriasi bisa meleset,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/7)
Ia pun mengatakan, rencana Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut jelas-jelas sudah menyalahi peraturan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Tax Amnesty.
“BUMN enggak boleh. Mungkin maksud Menteri Rini adalah alokasi penggunaannya lewat BUMN. Bukan ditampung BUMN langsung. Kan yang boleh sudah diumumkan Menteri Keuangan, hanya bank BUMN yang boleh,” ujar Darmadi.
Namun, Darmadi mengatakan, akan berbeda jika mekanismenya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Jadi, BUMN non bank tersebut mendapatkan alokasi dana ‘Tax Amnesty’, bukan menampungnya.
“Kalau lewat PMN tentu harus persetujuan. Kalau lewat pinjaman bank BUMN kan enggak perlu. misalnya BUMN pinjam lewat Bank Mandiri,” katanya.
Kendati demikian, Darmadi menambahkan, apapun tata cara pelaksanaan yang akan digunakan Pemerintah, pihak DPR harus tetap mengawasinya. “Intinya DPR tetap harus mengawasi pemakaian uang tersebut,” ungkapnya lagi.‎
(Prw/Pit)‎