KedaiPena.Com- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu tampil terdepan dalam pemberdayaan masyarakat, baik dalam sosial, pendidikan, dan ekonomi. Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang merevisi kebijakan penyaluran CSR oleh Menteri BUMN Erick Thohir harus bisa diimplementasikan di tingkat bawah agar betul-betul berpihak kepada masyarakat.
Kementerian BUMN mengubah program CSR dengan nama baru yaitu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang mengusung paradigma untuk memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyambut baik kebjakan tersebut dan berharap BUMN bisa lebih optimal dalam pemberdayaan masyarakat.
“Sesuai fungsi dan perannya, BUMN bisa berperan aktif sebagai lokomotif pemberdayaan Masyarakat,” ujar Amin dihadapan peserta sosialisasi peran BUMN dalam pemberdayaan masyarakat, Minggu, (2/1/2022) di Pondok Pesantren Nurul Muta’allimin, Bangsalsari Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Merujuk Permen BUMN Per-05/MBU/04/2021 tentang Program TJSL BUMN, ada dua kebijakan CSR BUMN saat ini, yaitu pertama, untuk kembali merawat alam atau sustainability.
Kedua, merawat manusianya dengan peningkatan kapasitas melalui bantuan pendidikan.
Menurut Amin, kualitas SDM sangat menentukan tingkat keberhasilan pembangunan ekonomi masyarakat. Karena itu, Amin berharap TJSL tidak hanya memberikan bantuan fisik, namun juga non fisik agar masyarakat khususnya generasi muda memiliki pengetahuan dan keterampilan sehingga bisa menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Amin mendorong BUMN untuk menjadikan lembaga pendidikan pesantren dan masjid sebagai basis pemberdayaan masyarakat. Saat ini ada lebih dari 31 ribu pondok pesantren di Indonesia dengan jumlah santri sekitar 4,29 juta orang.
“Masjid dan Pesantren bisa dijadikan basis pemberdayaan masyarakat, baik dari sisi pendidikan, sosial, dan ekonomi. Karena bagaimanapun kemandirian bangsa harus dimulai dari kemandirian umat,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Dapil Jatim IV pun meminta BUMN terus meningkatkan perannya dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baik dalam bentuk kemudahan mengakses permodalan, bimbingan teknis pengelolaan usaha, dan kemitraan usaha antara unit-unit usaha BUMN dengan UMKM.
“Holding BUMN Ultra Mikro yang terdiri dari PT BRI, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) harus berpihak pada ekonomi rakyat dengan mendorong usaha mikro naik kelas,” ujarnya.
Holding ultra mikro tersebut dibentuk untuk menjangkau pelaku usaha kecil dan mikro, seperti pedagang di pasar, pengrajin skala rumahan, pedagang bakso, pedagang es keliling, pedagang roti dan sejenisnya.
Ia pun mengaku yakin, jika usaha ultra mikro berhasil diberdayakan dan naik kelas, maka lebih dari 50% persoalan kemiskinan dan pengangguran bisa terselesaikan.
Laporan: Muhammad Hafidh