KedaiPena.com – Uraian putusan yang dibacakan saat Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menyatakan bahwa tudingan adanya unsur politis dalam pembagian bansos tidak disertai oleh bukti yang cukup untuk meyakinkan para majelis hakim.
Hakim MK, Arsul Sani menyatakan Majelis Hakim MK menilai distribusi bantuan sosial (bansos) sah secara hukum dan legal, termasuk ketika masa kampanye pilpres berlangsung.
“Mahkamah menilai distribusi bansos sah secara hukum legal, karena memang terdapat peraturan perundang-Undangan yang melandasinya,” kata Arsul Sani saat membacakan surat Putusan No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Ia menyebutkan bahwa Mahkamah tidak dapat mengetahui niat lain dari penyaluran dana perlindungan nasional (perlinsos). Selain itu, dari pencermatan UU APBN tahun anggaran 2024, diketahui bahwa perencanaan distribusi bansos sudah dimulai sejak Januari 2023 dan disetujui DPR dan pemerintah.
Disampaikan juga bahwa Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau komprehensif sebagai alat bukti. Sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi hakim MK terjadi korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.
“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilinan pemilih,” ucapnya.
Mahkamah juga menilai tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam anggaran Bansos. Sebab, pelaksanaan anggaran Bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
“Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” ucapnya lagi.
Laporan: Ranny Supusepa