KedaiPena.Com – Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi melantik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu Bukit Tambunan, sebagai Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (10/8).
Pengangkatan penjabat Bupati Tapteng yang berlangsung di kantor Gubernur Sumut itu, karena berakhirnya masa jabatan Periode 2011-2016, sementara pemilukada baru akan dilaksanakan serentak pada bulan Februari 2017 mendatang.
Pengangkatan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat 11 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Dalam aturan dimaksud disebutkan penjabat bupati diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sampai dengan terpilihnya bupati dan wakil bupati defenitif.
Dalam aturan itu dijelaskan, penjabat Bupati bertugas menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, menjaga netralitas ASN.  Penjabat Bupati dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan Menndagri. Penjabat Bupati memiliki masa jabatan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam amanatnya, Gubernur Erry mengatakan, bahwa pengangkatan Bukit Tambunan sebagai penjabat sesuai dengan kriteria jabatan yang dipersyaratkan.
“Pengalaman tugas merupakan modal yang cukup, sehingga saya yakin bahwa jabatan penjabat Bupati Tapanuli Tengah akan mampu dilaksanakan dengan baik,†kata Erry.
Erry menegaskan beberapa hal kepada Bukit, diantaranya agar menciptakan suasana kerja kondusif bagi para ASN sehingga pelayanan, pemerintahan dan pembangunan  berjalan baik.
“Tingkatkan kinerja untuk penyelesaian target program pembangunan yang sudah direncanakan yang mungkin belum selesai terutama bidang infrastruktur,†jelas Gubernur.
Erry juga mengingatkan, beberapa kali Pemilu dan Pemilukada di Tapteng meninbulkan dampak yang bersifat anarkis. Untuk itu, Gubsu meminta Bukit mengambil langkah antisipasi agar hal serupa tidak terulang.
“Saya minta antisipasi hal ini, juga persoalan netralitas penyelenggara dan pemerintah daerah dalam menyikapi seluruh permasalahan yang timbul,†katanya.
(Dom)