KedaiPena.Com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan enggan menjelaskan persoalan pengelolahan keuangan potensi pajak yang dihasilkan Kota Tangsel setiap tahunnya.
“Perihal potensi pajak Kota Tangsel yang dapat menghasilkan Rp 1 triliun pertahunnya, di saya (BPKAD), sifatnya hanya Dana Usaha Daerah (DUD) dan menerima-menerima saja,” ujar Kepala BPKAD Tangsel, Warman, saat diwawancara KedaiPena.Com, Selasa, (14/12/2021).
“Kalau sumber-sumber pendapatan pajaknya sendiri ada di Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pak Taher, baik itu perencanaannya berapa, rencana pajak pelaksanaannya apa, dan dari mana,” terangnya.
Ia juga merespons, pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Mathodah yang mengaku mendapatkan permintaan dari para pelaku usaha untuk relaksasi pajak.
“Relaksasi itu kan ada aturan, ada pelaksanaan, dan saya tidak hafal, sebab bukan fungsi saya,” imbuhnya.
“Jangan saya yah, saya yang tidak hafal, nanti malah dibilang ngarang-ngarang,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Dr. H. Mathodah merespon permintaan dari para pelaku usaha untuk relaksasi pajak. Ia mengatakan, keinginan para pengusaha soal relaksasi pajak perlu dipertimbangkan Pemerintah Kota.
“Karena walaupun bagaimana pun pengusaha kita yang baru mau bangkit lagi jangan juga terus di bebani pajak yang tidak ada relaksasi pajak,” ujarnya, Kamis, (18/11/2021).
Sementara Resto Telaga Seafood yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui jika relaksasi pajak bagi pengusaha restoran dan hotel yang diberikan oleh Pemkot akan sangat membantu pihaknya. Pasalnya, kondisi saat ini masih sangat memberatkan para pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Pemilik Resto Telaga Seafood, Rully Susanto. Salah satu yang membebani Rully hingga saat ini ialah pembiayaan listrik yang sudah cukup memberatkan di masa pandemi Covid-19.
Diketahui untuk menjadi informasi publik, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangsel Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 1 817 505 710,18, tahun 2020 1 538 705 693,44, dan pajak daerahnya di tahun 2019 1 603 186 593,93, kemudian di tahun 2020 1 345 141 128,04.
Laporan: Sulistyawan