KedaiPena.Com- Undang- Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 mengatur tentang pengelolaan sampah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kewenangan pengelolaan sampah berada di masing-masing Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan merespon aturan terkait pengelolaan sampah di daerah pimpinan Wahidin Halim.
“Kalau dilihat dari UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah ini menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota,” ucap Wawan begitu dirinya disapa, Kamis, (18/11/2021).
Menurutnya, untuk Provinsi memiliki tugas untuk mengelola sampah regional. Ia melanjutkan, saat ini pemerintah Provinsi Banten tengah merencanakan pembangunan TPA Regional.
“Kita Provinsi hanya mengelola sampah regional lintas kabupaten kota, tapi kan belum ada yang namanya TPA regional, baru ada rencana,” katanya.
Ia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan rapat-rapat dengan konsultan mengenai TPA Regional tersebut.
“Mungkin yang kita kelola untuk pengelolaan TPA regional baru perencanaan itu di Lebak, itu baru ada konsultan dulu kemarin kita baru rapat-rapat dulu,” imbuhnya.
Jika TPA Regional tersebut sudah beroperasi, kata Wawan, harus dikelola oleh UPT tersendiri.
“TPA regional itu harusnya dikelola seperti UPT apakah di bawah DLHK atau Perkim. sementara ini pengelolaan sampah di Provinsi ada dua kewenangan oleh DLHK dan Perkim,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi