KedaiPena.Com– Politikus senior PDIP Andreas Hugo Pareira menilai tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil handphone (HP) milik Hasto Kristiyanto sebagai sebuah perampasan. Andreas menyebut tindakan itu sebagai perampasan lantaran penyitaan HP milik Sekjen PDIP tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari Dewas KPK.
Pasalnya, berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tepatnya pasal 47 menyatakan penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
“Tidak pernah ada persetujuan dari Dewan Pengawas untuk penyitaan, sehingga peristiwa pada diri Hasto pada tanggal 9 Juni lebih tepat adalah perampasan,” kata Andreas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu,(12/6/2024).
Andreas melanjutkan, alasan lain menyebut penyitaan HP Hasto sebagai sebuah perampasan lantaran tindakan manipulatif dari penyidik KPK. Penyidik KPK, kata Andreas, telah melakukan kebohongan kepada staf dari Hasto yang bernama Kusnadi guna merampas HP tersebut.
“Penyidik melakukan pembohongan dengan mengundang saudar Kusnadi masuk ke Gedung KPK lantai 2 dengan alasan dipanggil Pak Hasto. Setelah di lantai 2, tubuhnya digeledah, barang-barang dirampas, termasuk ATM milik Kusnadi yang nilai dananya Rp. 700 ribu serta buku catatan milik DPP Partai yang berisi berbagai rahasia Partai,” jelas Andreas.
Yang lebih membuat miris, kata Andreas, ialah tindakan penyidik KPK memeriksa Kusnadi selama 3 jam tanpa adanya surat pemanggilan. Sedangkan, Hasto malah dibiarkan kedinginan selama 3 jam.
“Bahkan Kusnadi diperiksa selama sekitar 3 jam tanpa adanya surat pemanggilan, sementara yang dipanggil dibiarkan menunggu sekitar 3 jam hingga kedinginan,” tegas Andreas.
Andreas meningatkan, kasus penyuapan terhadap eks Komisioner KPU yakni Wahyu Setiawan telah diputuskan pengadilan. Andreas mengatakan, dalam seluruh pemeriksaan di kasus tersebut tak ditemukan kaitan atau bukti keterlibatan Hasto.
“Keputusan pengadilan ini sudah Inkrah,” beber Anggota Komisi X DPR RI ini.
Lebih jauh, Andreas menekankan, di dalam UU KPK no 19 tahun 2019 tersebut juga disebutkan bahwa
penyitaan hanya bisa dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Andreas menjelaskan, penyitaan itu terkait dengan barang yang berkaitan dengan kejahatan.
“Bukan sembarang mengambil barang pribadi milik Kusnadi buku catatan milik DPP PDI Perjuangan dan HP milik Hasto Kristiyanto.
Andreas menyanyangkan, ditolaknya protes Hasto atas tindakan penyidik KPK dalam pemeriksaan. Andreas menerangkan, dalam undangan pemeriksaan Hasto yang diterapkan ialah UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bukan SOP KPK.
“Padahal dalam undangan terhadap Hasto, konsideran menimbang yang pertama adalah UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bukan tentang SOP KPK,” tandas Andreas.
Laporan: Tim Kedai Pena