KedaiPena.Com – Setiap pihak yang melanggar aturan terkait aturan domestic market obligation (DMO) harus dihukum. Karena DMO itu penting untuk menjaga pasaran domestik, agar minyak goreng (migor) tidak langka.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada Kedai Pena, ditulis Kamis (28/4/2022).
“Dan kemarin, sempat terjadi kelangkaan migor di pasaran sehingga memakan korban, dan masyarakat harus antri migor,” tegas dia.
Sampai saat ini, Uchok menilai bahwa kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap mafia minyak goreng (migor) layak diapresiasi. Namun, dia berharap Kejagung tidak hanya berhenti pada tiga perusahaan yang sudah menjadi tersangka mafia migor.
Ketiganya adalah Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau; dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.
“Selanjutnya, kejaksaan harus menelusuri jejak digital yang menyatakan bahwa perusahaan migor tidak mau menjual migor di pasar domestik karena ada intervensi pemerintah dalam bentuk subsidi. Yang namanya uang subsidi susah atau lama nagihnya ke pemerintah. Jadi kalau melihat dari ini, ada kesengajaan para perusahaan migor bermain, untuk mencari untung biarpun pemerintah dan rakyat butuh migor,” tandas Uchok.
Ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 sampai Maret 2022.
Saat ini ada tiga perusahaan yang diusut oleh penyidik kejaksaan karena diduga melanggar hukum. Ketiganya adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri (Permata Hijau Group) dan PT Musim Mas.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut terbuka peluang bertambahnya tersangka dalam perkara itu terbuka.
“88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia,” kata dia kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Laporan: Muhammad Lutfi