KedaiPena.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, produk kosmetik termasuk juga dalam produk yang wajib disertifikasi halal.
Disampaikan, produk kosmetik masuk dalam Tahap Kedua untuk penerapan kewajiban bersertifikat halalnya, yang mandatory-nya akan mulai dilaksanakan pada 17 Oktober 2026. Ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Halal Audit Quality Board LPPOM MUI, Mulyorini Rahayuningsih Hilman menjelaskan sertifikasi halal merupakan suatu hal penting untuk diperhatikan oleh pelaku industri kosmetika.
“Proses sertifikasi halal tersebut akan bermanfaat pula jika bahan/produk akan diekspor ke negara negara tertentu di Luar Negeri yang mempersyaratkan kehalalan,” kata Mulyorini, dalam rangkaian diskusi Road to Show INDONESIA Halal Industry & Islamic Finance Expo 2023, ditulis Minggu (28/5/2023).
Ia mengungkapkan disamping untuk memenuhi tuntutan regulasi, status halal ini menjadi bagian penting bagi konsumen untuk memutuskan membeli atau tidak membeli produk kosmetika.
“Komestik pada penggunaannya bisa berpeluang, masuk ke dalam tubuh atau tertelan. Contohnya lipstick, dan lipbalm. Lalu kosmetik berada dalam bagian tubuh tertentu, untuk jangka waktu tertentu dan dapat mempengaruhi keabsahan wudhu (External uses cosmetics), contoh cat rambut, decorative cosmetics yang waterproof, dan lain-lain,” tuturnya.
Ia menyampaikan untuk pemenuhan syarat sertifikasi halal, akan ada beberapa poin yang akan menentukan, apakah suatu produk bisa mendapatkan atau tidak mendapatkan sertifikasi halal.
“Yang menjadi penilaian adalah bahan penyusun kosmetik dan proses pembuatannya yang menjadi penilaian kritis dari segi kehalalan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa