KedaiPena.Com – Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dedy Sani Ardi mengatakan bahwa peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengerakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih sangatlah kecil.
“BUMN yang seharusnya bisa menggerakkan UMKM, hanya sedikit menggerakkan. Porsinya malah lebih banyak swasta yang menggerakkan,” papar dia dalam diskusi di Megawati Institute, kemarin.
“Dan sebagian besar UMKM tidak memiliki akses bantuan-bantuan negara. Sebagian besar UMKM tidak tahu persoalan kelembagaan pemerintah,” sambung dia.
Selan itu, kata Dedi, Pemerintah sampai saat ini juga belum bisa memastikan kenyamaan dan keamaanan para pelaku UMKM saat melakukan perjanjian dengan pihak kedua, terutama perbankan.
“Padahal jika mengacu Undang-undang UMKM 20/2008, kemitraan salah satu aspek kerjasama usaha.
Kemitraan harus dilakukan secara tertulis, tapi fakta di lapangan tidak ada perjanjian sama sekali,” jelas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh