KedaiPena.Com- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak menunggu tindaklanjut polisi terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat berkomentar terkait kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
“Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikutin kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).
Mahfud mengaku sudah berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan kasus tersebut. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengamini kasus tersebut sempat di SP3 karena Rizieq berada di Arab Saudi.
Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan menyatakan SP3 atas kasus dugaan chat mesum Rizieq dengan Firza Husein tersebut tidak sah.
“Sudah saya tanya ke Polri, katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” ujar Mahfud.
“Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan Hakim mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih.
“Pada dasarnya benar isi putusannya kabul,” ujar Suharno, Selasa (29/12).
Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat bernada asusila.
“Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya),” ujar Suharno.
Laporan: Muhammad Hafidh