KedaiPena.Com – Indonesia sudah punya Undang-undang Kebebasan Informasi Publik. Sehingga tidak selayaknya perundingan yang menyangkut kepentingan publik dilakukan secara tertutup.
“Perundingan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) itu sangat berdampak pada kehidupan masyarakat banyak, sehingga sudah selayaknya dibuka ke publik,” kata Firdaus Cahyadi dari SatuDunia dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Kamis (25/8).
“Pembukaan informasi ini dilakukan agar publik mengetahui sejauh mana dampak buruk perundingan itu terhadap kehidupannya,” ujar dia lagi.
Untuk itu, Ia mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk membuka informasi dan ruang partisipasi bagi masyarakat sipil dalam segala perundingan kerjasama perdagangan internasional, khususnya RCEP.
Sebagai informasi, RCEP merupakan kerjasama mega trading block yang di bangun oleh negara anggota Asean+ enam negara (China, Korea Selatan, Australia, New Zealand, India, Jepang). Perundingan ini dilakukan sejak 2013, Putaran perundingan RCEP selanjutnya akan dilangsungkan di China pada 11-22 Oktober 2016.
(Prw)