KedaiPena.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ingin mewujudkan masyarakat yang berdaya saing dan berkualitas melalui sektor pendidikan. Hal ini, lantaran pendidikan akan menciptakan masyarakat cerdas, berkualitas serta mampu melahirkan inovasi.
Demikian hal itu disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim saat membuka Diklat bagi calon pengawas sekolah di lingkungan Provinsi Banten, Senin (15/11/2021).
“Komitmen Gubernur dari awal memberikan prioritas pertama terhadap pembangunan pendidikan di Banten, bagaimana pendidikan menjadi prioritas dapat dirasakan, tujuannya generasi kedepan kompetitif saat menghadapi kompetitor, sekarang kita tidak boleh kalah,” ucapnya.
Menurutnya, pengawas sekolah memiliki tugas diantaranya mulai dari monitoring, evaluasi kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kurikulum, program pendidikan bahkan hingga manajemen.
“Pengawas sekolah harus menjiwai tugas-tugasnya dengan sepenuh hati dan ikhlas. Melaksanakan tugas dengan istiqomah,” tambahnya.
Selain itu, mantan Walikota Tangerang dua Periode ini menuturkan, pengawas bertugas untuk mencegah bagaimana jangan sampai terjadi penyimpangan di sekolah seiring dengan ditingkatkannya dana sekolah.
“Dengan ditraining (diklat, red) bisa menghasilkan pengawas sekolah yang memiliki integritas, kompetensi, serta profesional. Pengawas sekolah yang mampu mengamankan program-program pendidikan Provinsi Banten,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, Pemprov Banten telah menganggarkan sebesar 37 persen dari APBD untuk sektor pendidikan, baik itu dari pembangunan infrastruktur dan program yang menunjang kegiatan belajar mengajar termasuk labolatorium dan lainnya.
“Saya bilang kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan untuk tuntaskan pendidik, baik gedung, infrastruktur, tenaga pendidikan kasih yang cukup, kasih tempat dan jalan (akses, red) yang layak,” tuturnya
Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani berharap, dengan dilaksanakan diklat ini para pengawas memahami tugas dan fungsinya.
“Mudah-mudahan calon pengawas nanti dapat pahami subtansi dia sebagai pengawas baik dalam kapasitas dia paham administratif maupun terhadap urusan akademisi,” ujarnya.
Tujuan dari pengawas sekolah mengetahui dan memahami secara administratif, kata Tabrani, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kan kepala sekolah mengelola anggaran BOS, jadi pengawas harus tahu agar bisa mencegah kalau ada hal-hal yang mungkin terjadi oleh kepala sekolah karena ketidak tahuan, nah itu pengawas harus tahu. Mangkannya di Diklat ini,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi