KedaiPena.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh K/L yang menaungi persoalan kratom, untuk mengatur tata niaga perdagangan dan tata kelola tanaman herbal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu hasil riset yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dulu sebelum melakukan budidaya tanaman herbal kratom.
Ia menyatakan jika kratom sudah ditetapkan aman dan bukan menjadi tanaman yang masuk kategori narkotika golongan I, barulah kratom akan menjadi tanaman budi daya binaan Kementan.
“Kratom, selama tanaman kategori psikotropika ya tentunya akan menjadi binaannya Kementerian Pertanian, namanya juga tanaman. Kita nunggu dari Brin dan BNN dulu ya,” kata Prihasto, Rabu (3/7/2024).
Prihasto mengatakan bahwa sebetulnya tanaman herbal itu sudah banyak dikembangkan dan dibudi daya di daerah Kalimantan, hanya saja sekarang tinggal menunggu penetapan legal dari pemerintah untuk tanaman tersebut diekspor.
“Tanaman itu kan sudah banyak dikembangkan di Kalimantan ya, hanya tinggal secara legalnya pemerintah. Tentunya Kementerian Pertanian terus melihat dari kementerian/lembaga lain, karena begitu dia ditetapkan bukan tanaman yang berbahaya untuk masyarakat berarti kan oke oke saja untuk dibudidayakan,” ucapnya.
Kemudian untuk skema budi dayanya sendiri, meski di bawah binaan Kementan, lanjutnya, budi daya tersebut akan tetap diserahkan kepada masyarakat, dan masih akan menggunakan lahan yang ada, tidak ada lahan tambahan untuk budidaya kratom.
“Kita bukan budi daya secara langsung besar-besaran sebenarnya, semuanya itu akan tetap diserahkan langsung kepada masyarakat, sama dengan seperti tanaman-tanaman yang lainnya, dan sementara masih menggunakan lahan yang ada,” kata Prihasto lebih lanjut.
Prihasto menyebutkan regulasi budi daya kratom dulunya sudah pernah ada di Kementan, namun karena tanaman herbal itu dikategorikan sebagai NPS, maka regulasi budidaya itu dihilangkan oleh pemerintah.
“Kalau kratom itu kan sebetulnya dulu sudah pernah ada di Kementan, terus karena ada rekomendasi bahwa katanya itu termasuk tanaman psikotropika, ya kita hilangkan. Nah tapi sekarang kalau sudah dinyatakan aman, maka kita akan bahas lagi,” pungkasnya.
Sebagai catatan, BNN RI telah menetapkan kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) kategori Plant-based Substances di Indonesia, dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun penggolongan tersebut didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Laporan: Ranny Supusepa