KedaiPena.Com – Banyak pekerja informal yang belum ikut serta program BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan masih banyak pekerja informal yang belum mengetahui dan memahami secara keseluruhan program jaminan sosial tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Poempida Hidayatullah saat acara Editorial Talk dengan tema ‘Nasib Pekerja Informal di Era Pandemi’ yang diselenggarakan oleh KedaiPena.Com, Rabu (23/09/2020).
“Karena banyak orang yang tidak tahu dan belum memahami secara keseluruhan,” ucap Poempida ditulis, Jumat, (25/9/2020).
Selanjutnya, Poempida menjelaskan, terdapat 3 manfaat yang akan dirasakan oleh pekerja informal saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau buat pekerja informal itu ada 3 manfaat, yaitu Jaminan Hari Tua, mereka bisa menabung dan di kemudian hari ketika dia sudah tua, ya meraka punya tabungan yang kemudian bisa dinikmati,” jelasnya.
Selain itu, kata Poempida, ada manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, artinya para pekerja informal mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Jaminan Kecelakaan Kerja, secara natural mendapatkan santunan sebesar 42 juta dan 2 ahli warisnya akan mendapatkan beasiswa sampai kuliah, ini sangat bagus padahal mereka iuran perbulan mungkin hanya membayar Rp. 16.800,” ujar Poempida.
“Sedangkan apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal (Jaminan Kematian), akan mendapatkan hak yang sama tapi santunannya 48 kali gaji dari income yang dilaporkan,” katanya.
Menurutnya, Jaminan Kecelakaan Kerja pun tidak perlu menunggu pekerja informal itu meninggal, karena jaminan tersebut dapat dirasakan manfaatnya ketika peserta BPJS ketenagakerjaan tersebut mengalami kecelakaan kerja dan tidak meninggal.
“Jaminan kecelakaan kerja pun tidak perlu menunggu orang itu meninggal. Jaminan kecelakaan kerja itu bisa dimanfaatkan tatkala si pekerja itu katakanlah sedang dalam perjalanan, kemudian terjadi kecelakaan. Walaupun dia tidak meninggal maka akan di-cover seluruh biayanya dan akan mendapatkan santunan sampai 6 bulan kalau dia tidak mendapatkan income,” tuturnya.
Ia pun mengatakan perlindungan atau jaminan yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan sudah sangat luar biasa. Bahkan misalnya seorang pedagang di keseleo dan tidak bisa berdagang lagi, bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan: Muhammad Lutfi