KedaiPena.Com – Keputusan calon petahana Gubernur DKI Â Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Â melalui jalur independen memang sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun, bila mantan Bupati Belitung Timur tersebut berubah pikiran untuk maju melalui dukungan partai politik, maka Ahok harus melalui mekanisme yang berlaku.Â
“Kami sebagai kader di daerah menghormati Ahok untuk ikut dalam pesta demokrasi dalam pilkada lewat jalur perorangan. Apa yang ditempuh Ahok memang diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (14/06).
Apabila di kemudian hari Ahok memilih maju di Pilkada DKI Jakarta melalui dukungan PDIP lantaran jumlah KTP dukungan tak memenuhi syarat sebagai calon independen, TB Hasanuddin menegaskan, bekas kader Partai Gerindra ituÂ
tetap harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan di partai berlambang banteng gemuk dengan moncong putih tersebut. Â Â
“Di PDIP untuk mendapatkan rekomendasi sebagai calon kepala daerah, diatur dengan ketat dan harus diikuti oleh semua calon tanpa kecuali,” tegas TB Hasanuddin.
Disamping harus memenuhi persyaratan administrasi, TB Hasanuddin menambahkan, seorang calon kepala daerah juga harus memenuhi persyaratan ideologi yang ditentukan partai .
“Ada standar yang harus dipenuhi sebagai pejuang partai sekaligus sebagai petugas partai,” tukas TB Hasanuddin.
Proses awal untuk Pilkada DKI, dijelaskan TB Hasanuddin, dimulai dari mendaftarkan diri di DPD DKI. Bila di DPD sudah tutup, maka bisa langsung ke DPP PDI Perjuangan.
“Ahok bagi kami bukan siapa-siapa, dia seharusnya mengikuti persyaratan yang di tentukan oleh partai. Dan bersedia kah dia menjadi petugas partai yang siap berjuang untuk kepentingan rakyat?” ujar TB Hasanuddin.
“Kami kader partai yang solid dan terlatih, siapapun calon gubernur DKI yang diputuskan oleh DPP akan kami menangkan. Sebaliknya, Â kamipun tak gentar bila harus menghadapi Ahok,” pungkas TB Hasanuddin. Â
(Prw/Rinto)