KedaiPena.Com-Greenpeace Indonesia mendukung kasus korupsi timah yang disebut telah membuat negara rugi senilai Rp 271 triliun diusut tuntas. Greenpeace Indonesia menekankan, kasus korupsi itu harus dipertanggungjawabkan baik oleh korporat dan pihak-pihak terkait.
Hal itu disampaikan Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Rio Rompas menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang kembali menetapkan tersangka yakni Helena Lim dan Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun ini.
“Harus dipertanggungjawabkan oleh korporat termasuk juga orang yang terkait dengan itu,” kata Rio, Senin,(1/4/2024).
Rio memastikan Greenpeace juga mendukung langkah penegakan hukum atas kasus korupsi timah yang telah berdampak kepada lingkungan hidup.
“Dari sisi penegakan lingkungan dan praktek industri berdampak kepada lingkungan sebenarnya posisi Greenpeace mendukung itu,” beber dia.
Rio melanjutkan, kerugian negara Rp 271 T dalam kasus korupsi timah tersebut merupakan perhitungan ahli. Menurutnya, angka tersebut juga termasuk biaya pemulihan dari kerugian yang ditimbulkan.
“Kalau kerugian ekologis nya termasuk biaya pemulihan kerugian yang terjadi sehingga itu yang dhitung angka itu keluar,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menjadi topik hangat. Nilai kerugian dari kasus ini diduga mencapai Rp 271 triliun.
Angka itu muncul usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim tersangka dan menahannya.
Nominal tersebut dinilai sebagai kerugian negara, namun ada yang bilang bukan.
Jauh sebelum kasus Harvey Moeis itu ramai, Kejagung pada 19 Februari 2024 lalu menghadirkan ahli lingkungan. Ia adalah Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Bambang melakukan penghitungan kerugian yang disebabkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel). Di mana hal tersebut merupakan imbas dari dugaan korupsi.
Laporan: Tim Kedai Pena