KedaiPena.Com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 disebut-sebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp8,9 miliar.
Jumlah itu diketahui dari hasil perhitungan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten bersama auditor.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik telah mengekspos penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi tersebut bersama tim Auditor, pada Selasa lalu.
“Telah dihasilkan kesepakatan dan telah ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana Korupsi UNBK yaitu sebesar Rp8.987.130.000,” ucap Eben begitu dirinya disapa, Kamis (24/3/2022)
Eben menyampaikan, tim penyidik saat ini terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
“Serta melakukan penelusuran aset para tersangka,” katanya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi UNBK ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dindikbud Banten EKS, mantan Sekretaris Dindikbud AP, dan dua orang dari pihak swasta US dan SMS.
“Saat ini telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik,” imbuhnya.
Diketahui, pada tahun 2018 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMA/SMK negeri diwilayah provinsi banten yang bersumber dari APBD provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp25 Miliar.
Proyek pengadaan tersebut dikerjakan oleh PT AXI , namun dalam pengerjaannya terjadi penyimpangan, diantaranya barang yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi