KedaiPena.Com- Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dapat mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan itu berisi tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Aturan ini disebut-sebut menjadi pangkal masalah dari polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap Univeritas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
“Kita minta dalam forum yang baik ini pak menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait permen nomor 2 tahun 2024,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa,(21/5/2024).
Syaiful Huda menilai polemik kenaikan UKT terjadi lantaran setiap universitas PTNBH telah salah memaknai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.
“Sekali lagi karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus itu artinya semua kampus memaknai permen nomor 2 tahun 2024 memberi peluang untuk menaikkan,” papar Syaiful Huda.
Dalam kesempatan itu, Syaiful Huda berharap, forum rektor untuk memastikn semua para keluhan yang disampaikan para mahasiswa dan orang tua terkait polemik kenaikan UKT dapat segera direspons serta segera dicarikan solusinya.
“Dalam rangka untuk memastikan mereka bisa kuliah menempuh jenjang kuliah ini,” papar Syaiful Huda.
Anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini menegaskan, para orang tua dan mahasiswa untuk tak takut datang langsung ke setiap universitas mengklarifikasi persoalan UKT ini.
“Yang terakhir bisa minta kepada mahasiswa dan orang tua Jangan takut untuk datang langsung ke kampusnya masing-masing mengklarifikasi status posisi kemampuan ekonominya kalau sudah dikategorikan di atas 1 dan 2 padahal sesungguhnya mereka pada posisi 1 dan 2 dalam kategori kata ini minta klarifikasi,” pungkas Syaiful Huda.
Laporan: Muhammad Lutfi