KedaiPena.Com- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani diminta dapat segera meminta maaf kepada presiden dan jajaran pejabat pemerintah lainnya terkait aturan pemberian fasilitas impor barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN Saleh Partaonan Daulay atas sikap Benny Ramdahni yang yelah menyebabkan kegaduhan dari regulasi tersebut.
“Saya sudah mencoba mencek latar belakang terkait aturan itu. Ternyata, justru Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan kementerian Perdagangan,” kata Saleh, Senin,(8/4/2024).
Saleh mengungkapkan, dari informasi yang ia dapat aturan itu berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023 yang lalu. Rapat dipimpin langsung oleh presiden Jokowi.
Peserta rapat yang hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Negara BUMN, Menteri Investasi, dan kepala BP2MI.
“Yang menarik, Benny Ramdhani yang memberikan paparan di depan semua peserta rapat,” tegas Saleh.
“Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD 1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman,” tambah Saleh.
Saleh melanjutkan, has ratas tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II. Dari BP2MI, yang hadir adalah Sukarman, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika.
Dalam rapat teknis ini, kata Salah, diputuskan jenis dan batas nilai barang kiriman. Ada banyak jenis barang yang diperbolehkan mulai dari pakaian hingga elektronik dan mainan anak.
“Hasil rapat teknis dan rincian itulah yang kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag No. 36/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya,” ungkap Saleh.
Salah itu, kata Saleh, pasca aturan diterbitkan, konon ada penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat. Saleh menyebut seharusnya Benny dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain.
“Terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu,” jelas Saleh.
Saleh kecewa Benny tidak melakukan apa pun. Padahal setelah ditelusuri, pihak beacukai menyebut bahwa salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
Saleh heran Benny malah teriak-teriak di media dan menyebut-nyebut Zulkifli Hasan dan pemerintah bertindak Zhalim. Kelihatan betul Benny ini sangat tendensius dan berupaya menyalahkan orang lain.
“Benny itu kan bagian dari pemerintah. Tidak hanya itu, dialah yang paparan dalam ratas sehingga aturan itu terbit. Kenapa tidak langsung cari jalan keluar? Kenapa kok malah menunjuk orang lain?Kalau dalam pepatah Melayu, Benny sedang menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri. Melakukan suatu perbuatan yang memalukan diri sendiri. Benny Lepas tangan,” papar Saleh.
Saleh pun menduga Benny sengaja memicu kegaduhan atas terbitnya aturan baru ini. Seperti biasa, Bagi Saleh, Benny sedang mencari perhatian.
“Dia tidak bisa dan biasa mencari solusi.
Mungkin ini masih imbas dari pilpres dan pileg. Capres dan wapres yang didukungnya kalah. Bahkan, dia sendiri kalah dalam pemilu legislatif. Lengkaplah alasan untuk mencari perhatian. Siapa tahu ada yang mau menyiapkan tempat atau bertahan di tempat yang sama,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi