KedaiPena.Com- Deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu merupakan bentuk pelanggaran pemilu berat. Pasalnya, kepala desa dan perangkat desa seharusnya dapat bersikap netral di Pemilu 2024 ini.
Demikian disampaikan oleh Peneliti senior BRIN Lili Romli menanggapi kegiatan Desa Bersatu dihadiri oleh ribuan perangkat desa sekaligus kepala desa. Acara tersebut dihadiri oleh salah satu cawapres yakni Gibran Rakabuming Raka.
“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” tegas Lili pada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Lili menegaskan pentingnya Bawaslu untuk bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu. Untuk itu Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tsb dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam UU Pemilu.
“UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres,” ujarnya.
Menurutnya, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas.
“Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu “masuk angin”, diskriminatif dan bahkan dianggap berpihak pada capres tersebut” tegas Lili.
Karena itu, Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. “Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa,” ungkapnya.
Lqporan: Muhammad Lutfi