KedaiPena.Com – Artis yang tertangkap aparat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tidak serta merta dengan mudah mengajukan rehabilitasi.
Dan perlu perlu klarifikasi pada masyarakat umum untuk memahami hal tersebut.
Demikian dikatakan Penasehat Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol Drs Siswandi dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Kamis (24/8).
“Jangan sampai ada anggapan, siapapun elemen yang berhasil membawa mereka keluar dari kasus, utamanya keterlibatan dalam kasus narkoba justru disalahartikan sebagai pelindung si artis pengguna narkoba agar terhindar dari jerat hukum,” kata dia,.
Ia pun menilai, harus ada sistem sosialisasi pemilahan untuk kasus kasus narkoba. Dan ‘drug amnesty’ memang salah satu kendaraannya.
“Statemen dari Buwas (Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional) yang akan menindak tegas sekalipun dia seorang artis tentu harus mendapat apresiasi. Tetapi sekali lagi harus diperjelas tindakan tegas itu dilakukan apabila si artis tersebut diklasifikasikan sebagai bandar dan beritikad membahayakan secara fisik aparat atau masyarakat sekitar pada saat dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh