KedaiPena.Com – Brigadir NP yang membanting salah satu massa aksi saat unjuk rasa hari jadi Kabupaten Tangerang telah melaksanakan sidang disiplin. Brigadir NP diputuskan mendapatkan sanksi berat akibat perbuatanya tersebut.
“Sesuai dengan persangkaan maka putusan saudara NP adalah pelanggaran dalam sidang disiplin berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2003 peraturan disiplin anggota Polri,” ucap Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (22/10/2021).
Tidak hanya itu, kata Shinto, Brigadir NP juga diberikan sanksi berat dan berlapis. Salah satu, diantaranya penahan di tempat khusus selama tiga pekan.
“Terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari kedepan,” katanya.
Ia melanjutkan Brigadir NP juga dimutasi yang bersifat demosi atau yang berlawan dengan promosi. Bahkan Brigadir NP yang sebelumnya sebagai Bintara Satreskrim di demosi menjadi Bintara anggota Polresta Tanggerang.
“Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun tidak cukup dengan itu saudara NP diberikan tertulis secara administrasi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan,” imbuhnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada Brigadir NP merupakan sanksi terberat bagi seorang personil Polri.
“Ini mungkin sangat berat bagi personil Polri. Ini adalah wujud konsen fokusnya pak kapolda kepada putusan terhadap saudara NP,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan selama persidangan berlangsung, MFA yang merupakan mahasiswa korban pengamanan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang bersama 3 rekannya mengikuti dari awal persidangan hingga putusan dibacakan.
“Kapolres Tangerang (Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, red) yang memimpin jalannya persidangan, atasan yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan sanksi terberat dalam PP tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi