KedaiPena.Com – Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Brigadir NP yang diduga melakukan pelanggaran saat mengamankan massa aksi beberapa waktu lalu di Kabupaten Tangerang akan dikenakan persangkaan berlapis oleh Polda Banten.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap brigadir NP maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian, sehingga diharapkan ini merupakan kesungguhan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada NP juga menjadi lebih berat,” ucap Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (15/10/2021).
Akan tetapi, ia tidak menyampaikan secara rinci terkait persangkaan berlapis yang akan dijatuhkan kepada Brigadir NP.
Shinto hanya menuturkan Brigadir NP bisa saja dikenakan dengan pasal yang berlapis dengan satu aturan internal, bisa juga menggunakan dengan aturan internal yang lainnya.
“Jadi kami sampaikan kesungguhan menggunakan pasal berlapis karena fakta-fakta sudah di ditemukan oleh pemeriksa dari Bid Propam Polda Banten,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan saat ini Brigadir NP berada di ruangan tahanan khusus Bid Propam Polda Banten untuk kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan lainnya.
“Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Bid Propam Polda Banten,” katanya.
“Status saudara NP sejak hari ini dilakukan penahanan di ruangan tahanan khusus adalah terduga pelanggar,” sambungnya.
Menurutnya, jika semua pemeriksaan telah dilakukan, maka pemeriksa dari Bid Propam Polda Banten akan segera membuat resum dan kemudian merampungkan berkas perkara.
“Karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan, jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi