KedaiPena.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan setelah dilakukan penelusuran, ditemukan dua perusahaan farmasi yang menggunakan zat kimia pelarut tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
“Ada dua industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito, dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/11/2022).
Penny menjelaskan, berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan produk jadi, kedua perusahaan farmasi itu menggunakan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman yang ditentukan.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Lebih dari itu, obat bisa berbahaya bagi ginjal pasien.
Atas temuan ini, BPOM telah memerintahkan penarikan produk obat dari pasaran dan pemusnahan stok produk yang ada.
“Penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi, tapi tetap dimonitor dan didampingi oleh kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa