KedaiPena.Com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran mie instan asal Korea Selatan karena mengandung babi atau turunannya, sebagaimana hasil penelitian.
“Iya, benar,” ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (18/6).
BPOM pun telah mengeluarkan surat perintah penarikan mie instan tersebut melalui surat Nomor IN.08.04.532.06.17.2432.
Kebijakan ini diambil, karena empat rasa mie instan yang dikeluarkan tiga produsen tidak memberitahukan produknya mengandung babi dalam kesaman.
Keempat mie instan yang dilarang beredar adalah U-Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen (Ottogi).
Importir pun telah diminta menarik produk-produk tersebut dari peredaran, selain mencabut izin edar.