KedaiPena.Com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan adanya dugaan korupsi pada biaya penunjang oprasional (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada tahun 2017-2021 ke Kejaksaan Tinggi (Banten) Banten.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam melakukan penyerapan BPO telah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami Pemprov Banten dalam melaksanakan pelaksanaan kebijakan terkait dengan penyerapan BPO ini sudah dilakukan sesuai aturan, karena kami juga sangat berhati-hati dalam melaksanakan konteks kebijakan anggaran,” ucap Andika begitu dirinya disapa, ditulis Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, dalam pelaksanaan penyerapan BPO tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan lainnya. Ia mengatakan, besaran BPO pada setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah tersebut.
“Yang penting kami semua melaksanakan kebijakan dalam kaitan pelaksanaan anggaran ini tentu sesuai SOP,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan, BPO tersebut bukanlah belanja pegawai, namun dalam pelaksanaannya selalu dilakukan secara hati-hati.
Ia juga mengungkapkan pelaporan yang dilakukan tersebut adalah bagian hak dari masyarakat. Namun secara administrasi Pemprov Banten memiliki Inspektorat yang melakukan pemeriksaan, dan jika terdapat penyimpangan maka bisa ditindaklanjuti ke penegak hukum.
Bukan hanya itu, ia mengungkapkan selama ini Pemprov Banten telah memberikan informasi dan koordinasi terkait apa yang dibutuhkan oleh Kejati Banten.
“Permasalahan ini (BPO, red) bukan hanya Provinsi Banten semua daerah, selama ini kita sudah memberikan informasi, supporting terkait apa yang ingin dikumpulkan validasi datanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam keterangannya MAKI, biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebesar 0,15 persen dari PAD. Kurang lebih, operasional tersebut dari tahun 2017 hingga 2021 senilai Rp.57 miliar.
Dari hal itu, MAKI melaporkan tidak tertibnya administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarahkan dugaan korupsi pencairan BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Laporan: Muhammad Lutfi