KedaiPena.Com – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua (BPMK) mengelar Fokus Grup Diskusi (FGD) bertajuk ‘Pemetaan hak ulayat wilayah adat Mamta atau wilayah adat yang meliputi wilayah adat Kota Jayapura, Kabupaten Kheroom, Sarmi, dan Mamberamo Raya’ di Jayapura, Kamis (24/11).
Kepala Sub Bidang Hak Ulayat BPMK prov Papua, Frengky Albert Saa, kepada KedaiPena.Com mengatakan, tujuan dilakukannya FGD itu, Sebagai forum kemitraaan dalam membangun persamaan persepsi terhadap eksistensi forum masyarakat hukum adat pemilik hak komunal atau hak ulayat, dengan melibatkan pemerintah (provinsi, kabupaten/kota), akademisi, jaringan kemitraan NGO, tokoh adat, tokoh agama dan perempuan.
Selain itu, lanjut, Frengky, FGD ini juga untuk melihat keberpihakan pasal 43, UU/21/2001 tentang otonomi khusus (hak ulayat masyarakat hukum adat pemilik hak komunal), UU/6/2014 tentang Desa/desa adat, PERMENDAGRI/52/2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah.
Ia pun menjelaskan, Eksistensi masyarakat hukum adat selaku pemilik hak komunal atau pemilik hak ulayat tidak terdokumentasi dengan baik tentang pemetaan partisipatif atau data sosial masyarakat adat di 5 (lima) wilayah adat di provinsi Papua.
“Hak masyarakat adat pemilik hak ulayat di provinsi Papua, diatur dalam pasal 43 UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. UU tersebut mengamatkan pemerintah provinsi papua wajib, mengakui, menghormati melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat. Hak masyarakat adat meliputi, hak ulayat masyarakat adat, dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan,†kata Frengky.
Untuk itu ia pun berharap, FGD ini dapat menghasilkan sebuah pemahaman bersama, dan terbangun suatu forum kemitraan sebagai media dalam mendukung esksistensi masyarakat hukum adat pemilik hak komunal atau hak ulayat di provinsi Papua.
“Terutama terhadap ketersediaan informasi dan pandangan kritis sebagai dokumen awal dalam menyusun rencana tindak grand desain pemetaan hak ulayat di wilayah adat Mamta,†ujar Frengky.
Laporan: Ichad