KedaiPena.Com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), ditentukan maksimal 5,57 persen dari total belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran sebelumnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin, kepada wartawan, Selasa, (21/12/2021).
Warman Syanudin memaparkan bahwa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) di akhir tahun anggaran, dapat berupa pelampauan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah, retribusi daerah, dan penghematan belanja.
Menurutnya, dari SiLPA tersebut, pada awal tahun berikutnya direncanakan untuk digunakan sebagai uang persediaan (UP) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai kegiatan-kegiatan tahun berikutnya.
“Besaran SiLPA pun, imbuh Warman, ditentukan maksimal sebesar 5,57 persen dari total belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran sebelumnya,” ujarnya.
Jadi sambung Warman, dari SiLPA itu memang direncanakan untuk digunakan sebagai UP, pada anggaran tahun berikutnya. Misalnya SiLPA 2021 itu, untuk digunakan sebagai UP di awal tahun anggaran 2022. Nah, meski ada ketentuannya lebih lanjut.
“Besarnya maksimal 5,57 persen dari APBD. Itu untuk UP yang sifat wajib dan mengikat misal, belanja makan minum rumah sakit, listrik, telepon, dan belanja pegawai seperti, gaji,” imbuhnya.
Warman menyampaikan, SiLPA dapat dihasilkan selain dari pelampauan pendapatan juga dari efisiensi belanja, atau kelebihan target pendapatan dari pemerintah kota/kabupaten.
“Contohnya, efisiensi anggaran perjalanan dinas luar (PDL) yang semestinya dilakukan 10 kali PDL, namun katanya lagi, ternyata dilakukan hanya 8 kali, yang 2 kali itu kan tidak digunakan, jadi itu juga termasuk pada efisiensi anggaran, yang menjadi SiLPA,” ungkapnya.
“Ada juga kelebihan penerimaan, misalnya target penerimaan PAD, dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp10 miliar, kita dapatnya Rp12 miliar, nah itu juga masuk kepada SiLPA pelampauan penerimaan,” pungkasnya.
Laporan : Sulistyawan