KedaiPena.Com- Gaji dari para Komisioner KPU Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan dana Hibah sebesar Rp 60 miliar yang digelontorkan Pemkot Tangsel pimpinan Airin Rachmi Diany ini.
Atas dasar itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin mengatakan, pemerintah daerah tidak memasukan kedalam rincian gaji karyawan ASN Tangsel.
“Pemkot tidak masuk dalam rincian gaji Komisioner KPU. Kan yang menentukan itu dari KPU Pusat,” ujar Warman dikantor DPRD Tangsel, ditulis, Kamis, (19/11/2020).
Warman menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu KPU mempunyai standarisasi gaji dari pusat untuk daerah.
“Sebabnya, Pemkot Tangsel tidak masuk dalam rincian itu, semua program kegiatannya ada di KPU itu sendiri mulai dari honor segala macam, program kegiatannya apa, belanja pegawainya berapa, perjalanan dinas berapa dan sebagainya,” pungkas dia.
“Iya gaji Komisioner KPU itu diambil dari dana hibah Rp.60 Miliar yang sudah digelontorkan Pemkot Tangsel,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Tangsel sudah mengajukan besaran anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp60 miliar dan ini telah dirapatkan bersama dengan tim anggaran Pemkot Tangsel dan DPRD.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bambang Dwitoro mengatakan, untuk anggaran tahapan pilkada September sampai April 2020 hanya 12 Miliar lebih yang disetujui Pemkot dan DPRD.
“Anggaran Rp.60 Miliar itu digunakan untuk berbagai persiapan termasuk pembentukan panitia pemilihan tingkat kecamatan sampai TPS, juga tahapan pendaftaran calon. Tahapan itu misalkan kita harus menjalankan seleksi ed hoc lagi, PPKnya dibentuk, PPS, baru kalau KPPS nanti,” ungkapnya.
Laporan: Sulistyawan