KedaiPena.Com – Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel soal ‘spending mandatory‘, serta memberikan evaluasi terhadap belanja pembiayaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (29/10/2021).
“Pada saat evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD 2021, secara resmi kami sampaikan tentang pola penyaluran bagi hasil pajak pemerintah (BHPP) triwulan empat, disalurkan pada triwulan pertama tahun anggaran 2022. (Evaluasi berdasar pada) Asumsi perhitungan pola penetapan target BHPP,” ujarnya.
“Kami lebih kepada memotret sinkronisasi program Pemkot Tangsel dengan dokumen-dokumen perencanaan. Kami juga mengingatkan tentang pemenuhan ‘spending mandatory‘, dan evaluasi tentang pendapatan, belanja pembiayaan untuk dianggarkan sesuai aturan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, menyesuaikan hasil evaluasi dari Provinsi Banten mengenai APBD Perubahan Kota Tangerang Selatan 2021, DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan opsi mengefisienkan belanja.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid, saat diwawancara Kedai Pena, Selasa, (26/10/2021).
Abdul Rasyid mengatakan sedikitnya anggaran belanja di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpangkas dalam APBD Perubahan Tangsel Tahun Anggaran 2021.
“Terpangkasnya anggaran belanja dibeberapa OPD disebabkan karena menyesuaikan poin-poin rekomendasi dari Provinsi Banten,” ujarnya.
Karena, kata Abdul Rasyid, evaluasi hakekatnya adalah penyempurnaan. Pihaknya hanya mengacu kepada hasil evaluasi provinsi dan selanjutnya dibahas serta disempurnakan dengan beberapa opsi.
“Opsi yang kita coba ambil adalah dengan mengefisiensikan belanja, termasuk Sekretariat DPRD yang harus diefesiensi. Ada Dinas Pendidikan dan Sekda juga. Ada 10 OPD kalau tidak salah yang terkena efesiensi,” terangnya.
Laporan: Sulistyawan