KedaiPena.Com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Infrastruktur dan Belanja Pemeliharaan Jalan Provinsi Banten TA 2021 hingga 30 November 2021 dengan cakupan pemeriksaan 74,36 persen.
Dari hasil pemeriksaan itu, BPK RI Perwakilan Banten menemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut, diantaranya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten 8 lantai.
Selain kelebihan pembayaran pekerja pembangunan rumah sakit 8 lantai, BPK RI Perwakilan Banten juga menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center. Kelebihan Pembayaran itu lantaran adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi.
“Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan,” ucap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Novie Irawati saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya.
Pihaknya juga berharap dari hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Banten dapat mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada, sebagai upaya perbaikan sesuai dengan kesepakatan dalam dokumen rencana aksi yang telah pihaknya terima.
“Kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan dari LHP yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Banten terkait kelebihan pembayaran pembangunan rumah sakit 8 lantai dan sport center serta pemeliharaan jalan mencapai Rp5 Miliar.
“Keseluruhan Rp5 miliar, terkait pemeliharaan jalan di PU, terkait pembangunan rumah sakit 8 lantai, sport center,” ujarnya
Ia juga menuturkan, sebelum LHP BPK RI Perwakilan Banten di berikan, pihaknya telah menyusun beberapa langkah strategi untuk menindaklanjuti temuan kelebihan bayar tersebut.
Serta, ia telah memerintah kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk dapat segera mempercepat rekomendasi dari hasil pemeriksaan, dan segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
“Yang sudah ditindaklanjuti Rp1,5 Miliar, setelah hari ini kita terima LHP kita langsung tindaklanjuti, kita bereskan, kan masih waktu 60 hari kedepan,” pungkasnya.
Laporan : Muhammad Luthfi