KedaiPena.com – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 mencatat adanya 4.555 temuan yang terdiri dari 6.011 permasalahan dengan nilai Rp31,34 triliun.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan bahwa IHPS II Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. IHPS.
“BPK mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp 31,34 triliun dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2021,” kata Isma Yatun dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2022).
Ia memaparkan permasalahan yang diungkap terdiri dari 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun, 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun, dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
“Dalam permasalahan 3E, 95,9 persen atau 3.043 permasalahan adalah ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar,” urainya.
Ia menyampaikan, dalam IHPS II Tahun 2021 juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia.
Pemeriksaan tematik tersebut terdiri atas 256 pemeriksaan kinerja dan 38 pemeriksaan DTTKepatuhan yang dilaksanakan pada 35 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 256 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 3 objek pemeriksaan BUMN.
“Dalam pemeriksaan tematik ini, BPK mengungkap 2.427 temuan dengan 2.805 permasalahan sebesar Rp 20,23 triliun,” urainya lagi.
Isma Yatun menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi mengungkap beberapa permasalahan. Pertama, kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Kemendagri belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya.
Kedua, mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan belum dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan PC-PEN.
“Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa