KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara soal kegeraman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) yang tak kunjung melakukan pembenahan atas temuan potensi kerugian negara dengan nilai Rp185 triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI Harry Poernomo menuturkan, bahwa penyebab dari kegeraman BPK terhadap PT Freeport lantaran tidak adanya komitmen dari pemerintah untuk menindaklanjuti bahkan membenahi temuan tersebut.
Padahal, lanjut Harry, setahun yang lalu saat rapat dengan komisi VII DPR RI, KLHK berserta Kementerian ESDM sudah sepakat dan berjanji untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Namun demikian, hal tersebut belum juga terwujud.
“BPK ini sudah betul. Komisi VII sebenarnya sudah membahas dan sudah menghasilkan kesimpulan dan memutuskan Freeport harus mengikuti rekomendasi itu. Janjinya, kala itu Menteri ESDM dan KLHK akan menindaklanjuti itu,” ujar dia saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Harry menegaskan pemerintah tepatnya KLHK dan ESDM harus segera menindaklanjuti dan mendorong PT Freeport untuk segera melakukan pembenahan tersebut.
Hal itu, tegas Politikus Gerindra ini, lantaran jika tidak dilakukan, maka akan berdampak pada rencana divestasi saham yang ingin dilakukan pemerintah melalui Holding BUMN Tambang.
“Itu harus ditindaklanjuti kalau tidak ditindaklanjuti, divestasi jangan dilakukan dulu. Karena kalau nanti dilakukan devistasi dan mengikuti rekomendasi BPK, maka Indonesia yang harus ikut kewajiban bayar, kalau kita sudah menjadi pemegang saham ketika divestasi dilakukan,” tandas Harry.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) geram dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu lantaran hasil temuannya terhadap PTFI yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 185 triliun tak kunjung dilakukan pembenahan.
Padahal temuan tersebut BPK sudah dari setahun yang lalu. Kala itu, BPK menemukan enam pelanggaran PTFI yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kontrak karya tahun anggaran 2013- 2015.
Saat itu BPK menyatakan bahwa PT Freeport menyebabkan kerusakan lingkungan lantaran membuang limbahnya hasil penambangan ke hutan, sungai, masyarakat dan laut. Total potensi kerugian lingkungan yang timbul mencapai Rp185 triliun.
Laporan: Muhammad Hafidh