KedaiPena.Com – BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang mengusulkan kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm).
Kenaikan itu mengacu pasal 29 pada PP 44/2015, yang dimana besaran iuran dan manfaat dari JKK dan JKm akan dievaluasi dan dikaji ulang secara periodik paling lama dua tahun.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Sumarjono mengatakan, usulan peningkatan manfaat JKK dan JKm ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keputusan itu sendiri akan diambil setelah pihak BPJS Ketanagakerjaan melakukan kajian bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dan dapat dipastikan peningkatan manfaat ini akan segera teralisasikan.
“Tentunya memang karena ketahanan dana dari kedua program ini cukup kuat, sehingga memungkinkan meningkatkan manfaat tanpa menaikkan iuran,” kata Sumarjono di Jakarta, Senin (10/4).
Beberapa peningkatan manfaat hang diberikan dalam program JKK, kata dia, antara lain dalam hal biaya transportasi, pembayaran santunan berkala, dan perawatan di rumah (homecare), dan beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
“Manfaat unggulan lainnya dari JKK adalah pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis,” jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, salah satu usulan peningkatan manfaat yang paling menonjol adalah peningkatan besaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal dunia (JKK) atau meninggal dunia karena faktor di luar kecelakaan kerja (JKm).
“Manfaat beasiswa yang sebelumnya untuk satu orang anak usia sekolah, ditingkatkan menjadi dua orang anak yang masih berusia sekolah, belum menikah dan belum bekerja. Besaran manfaat yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan diberikan secara berkala setiap tahunnya agar tepat manfaat,” beber dia.
Beasiswa itu sendiri terbagi untuk TK dan SD, mendapatkan Rp 1,2 juta per tahun, siswa SMP Rp 1,8 juta per tahun, siswa SMA Rp 2,4 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp 3 juta per tahun.
Selaras dengan itu, dia menyatakan bahwa usulan kenaikan manfaat beasiswa ini memperhatikan filosofi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari peserta yang mengalami musibah meninggal dunia.
Selain itu terdapat manfaat baru dari program JKK yaitu pendampingan atau perawatan di rumah (homecare) jika dibutuhkan dan dengan maksimal kunjungan di fasilitas yang bekerjasama sebanyak dua kali per minggu dengan besar biaya per kunjungan Rp 200 ribu. Total pemberian manfaat untuk homecare ini adalah Rp 19,2 juta.
“Dengan peningkatan manfaat ini berharap peserta akan lebih tenang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan tetap mengutamakan keselamatan kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berusaha meningkatkan manfaat sesuai dengan kemampuan dana setiap program dan memperhatikan ketentuan dalam regulasi yang berlaku,” jelas dia.
“Kita sama-sama berharap usulan peningkatan manfaat ini dapat disetujui kementerian terkait. Semua kami lakukan demi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,†pungkas Sumarjono.
Laporan: Muhammad Hafidh