KedaiPena.Com – Personel Satreskrim Polres Cimahi menciduk empat orang komplotan pemalsuan surat dan penipuan modus pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), di BPJS Ketenagakerjaan KCP Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini dibongkar polisi setelah aksi tipu muslihat pelaku dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Padalarang pada Februari 2017 lalu.
Terkait hal tersebut, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah, sangat mengapresiasi tindakan KCP Padalarang yang dengan cepat dapat menanggulangi masalah penipuan ini.
Walaupun, aku dia, memang masalah klaim jaminan apapun di BPJS Ketenagakerjaan sangat memiliki potensi resiko yang besar terutama di masalah basis kepatuhan hukum.
“Ini harus dipahami secara mendasar oleh semua insan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga berbagai upaya untuk terjadi ‘fraud’ seperti penipuan, pemalsuan, penggelapan, manipulasi seperti di Padalarang tidak terjadi lagi kembali di kemudian hari,” papar dia saat berbincang-bincang dengan KedaiPena.Com, Selasa (7/3).
Selain dapat terjadi di internal, kata dia, potensi ‘fraud’ juga sangat berpotensi dilakukan di lintas instasi yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih lagi bila melakukan klaim dalam jumlah yang sangat signifikan besar.
“Oleh karena itu proteksi yang harus diperkuat oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah pada basis data yang berintegritas. Keakuratan data terutama dalam hal kepesertaan adalah suatu keniscayaan,” pungkas Politisi Golkar ini
Perlu diketahui, masalah pemalsuan surat dan penipuan modus pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), di BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya terjadi di KCP Padalarang, Jawa Barat
Tapi juga sering terjadi di cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah-wilayah Indonesia lainnya.
Laporan: Muhammad Hafidh