KedaiPena.Com – BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan jaminan yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia, dengan latar belakang profesi apapun, termasuk atlet. Tak sedikit atlet kita yang telah menjalankan misi mulia mengharumkan nama bangsa dalam kontestasi dunia, seperti Asian Games 2018.
Namun tak banyak yang tahu bagaimana seorang atlet menjalani kehidupan keduanya ketika tak berada lagi di arena pertandingan. Raihan medali yang tersusun rapi sebagai torehan yang mengharumkan nama Indonesia tak pula menjadi modal yang mumpuni untuk hidup dan kehidupannya.
Banyak dari duta bangsa ini yang mengalami cedera ringan sampai serius dalam masa pertandingan bahkan pada sesi latihan, yang berdampak para atlet tersebut tak lagi dapat bertanding bahkan sampai harus “gantung sepatuâ€.
Pada permasalahan seperti ini, pihak mana yang harusnya bertanggungjawab dalam proses penyembuhan cedera atau bahkan kehilangan pendapatan akibat cedera serius yang menimpa atlet?
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam dukungan kepada Tim Indonesia, sebagai official partner dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktifitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia.
Hal ini tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Komite Olimpiade Indonesia yang dilaksanakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Ketua KOI, Erick Thohir di Gedung BPJS Ketenagakerjaan belum lama ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan, dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif.
“Sehingga menghasilkan capaian optimal yang akan membanggakan kita bahwa anak bangsa kembali memberikan persembahan terindah buat bangsa ini,†kata dia, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, ditulis Senin (30/7/2018).
Melalui perlindungan ini, mereka yang menjadi tumpuan dalam menjulangkan kembali nama Indonesia dimata dunia, akan terlindungi dari risiko-risiko fisik yang terjadi semasa latihan dan bertanding di laga bergengsi tingkat Asia yang akan kita daulat beberapa hari kedepan.
“Kami menyadari bahwa di Indonesia profesi atlet belum dapat menjadi tumpuan utama untuk menopang kehidupan yang akan datang, setidaknya kami hadir bagi para pahlawan dengan segala jeri payahnya, berupaya mengharumkan nama Indonesia dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mereka,” imbuh Agus kepada awak media.
Manfaat utama perlindungan JKK ini berupa perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat bekerja, saat bekerja dan sampai pulang ke rumah, jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya, santunan pengganti upah (dilaporkan) sebesar 100% untuk 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, 50% untuk selanjutnya.
Selain itu, santunan jika mengalami kecacatan 70% x 80 bln upah yang dilaporkan (max 56x upah dilaporkan), santunan meninggal 48x upah dilaporkan, bantuan beasiswa utk 1 org anak sebesar Rp12 juta bg TK yg mengalami Kecelakaan kerja dan meninggal dunia/cacat total tetap. Sementara manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.
Ketua Umum KOI Erick Thohir menyampaikan, selama ini para atlet nasional tak semuanya terlindungi. Kata dia tak sedikit yang mengalami kesulitan finansial dalam perawatan saat mendekap cedera. Adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, menurut dia bagian dari upaya bersama meninggikan derajat hidup para atlet.
“Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan karena atlet-atlet ini seharusnya memang punya value (nilai) lebih. Kerja sama ini semata-mata hanya untuk mensejahterakan atlet-atlet kita,†ujar dia saat penandatanganan kerja sama antara KOI dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini akan lebih sempurna dalam mempersiapkan para atlet menatap masa kehidupan keduanya ketika tak lagi melantai di arena pertandingan jika dipersiapkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bersifat tabungan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang dalam menghadapi saat-saat kehilangan pendapatan, kedepannya kita tak lagi mendengar cerita miris atlet di masa lanjutnya, dan merekapun akan sejahtera.
Laporan: Muhammad Hafidh