KedaiPena.Com – BPJS Ketenagakerjaan akan berencana akan mengambil alih saham PT Freeport Indonesia. Rencana tersebut dilakukan setelah pemerintah Indonesia bernegosiasi selama 8 bulan sejak Februari 2017 dengan PT Freeport.
Dalam negosiasi tersebut Pemerintah berhasil mencapai 3 kesepakatan. Salah satu kesepakatannya, PT Freeport Indonesia akan mendivestasikan 51% saham kepada pemerintah.
Selain meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia, Pemerintah juga berencana akan menugaskan holding BUMN Pertambangan serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
Menanggapi rencana itu, Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bisa saja melakukan hal tersebut. Asal Freeport dapat melaksanakan sejumlah syarat yang di inginkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal itu bisa saja dilakukan, asalkan harus diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan tidak ada masalah ketenagakerjaan yang berpotensi menguat dalam kasus Freeport,” jelas dia saat berbincang-bincang dengan KedaiPena.Com, Jumat (1/9).
Dia menjelaskan mengapa PT Freeport Indonesia harus melakukan syarat tersebut. Menurut dia, akan terasa janggal bila BPJS Ketenagakerjaan melakukan investasi kepada perusahaan yang tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya
“Ya masa BPJS ketenagakerjaan yang menghimpun dana perlindungan pekerja malah investasi pada tempat yang mendzalimi pekerja. Kan tidak masuk akal,” tandas Poempida.
Laporan: Muhammad Hafidh