KedaiPena.Com- Aktivis buruh Ahmad Ismail mengaku khawatir dengan langkah pemerintah yang menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan tahun 2025 mendatang.
Ais sapaanya mengatakan, penerapan KRIS di BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan mengubah premi standar yang dibayarkan para peserta selama ini.
“Yang dikhawatirkan, perubahan menjadi KRIS, nantinya mengubah pula premi standar dan menambah panjang deretan persoalan klasik penggunaan jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan,” kata Ais di Jakarta, Rabu,(15/5/2024).
Ais menilai, perubahan sistem premi terlebih lagi kenaikan tarif hanya membuktikan ketidakmampuan negara dalam memenuhi layanan kesehatan murah dan berkualitas bagi rakyatnya.
“Apakah akan dinaikkan juga besarannya ? Jika ya, maka regulasi ini hanya menjadi tameng negara menutupi ketidakmampuannya memenuhi layanan kesehatan murah dan berkualitas bagi rakyatnya,” papar Ais.
Ais mengingatkan, negara memiliki mandat untuk merawat kesehatan rakyatnya sebagaimana tertera di pasal
28 UUD 45.
“Tiap orang berhak atas pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya,” ujar Ais mengutip mandat dari pasal 28 UUD 45.
Ais berharap, ke depan dibidang kesehatan orientasi negara harusnya bukan lagi sekedar penyediaan layanan kesehatan. Tetapi, kata Ais, fokus utamannya adalah perlindungan dan keselamatan rakyat.
“Dengan ini, maka fasilitas keseharan (klinik, puskesmas dan rumah sakit) akan memprioritaskan dan mengarus- utamakan siapapun yang terpapar risiko kesehatan agar terlindungi dan terselamatkan,” jelas Sekjen DESK Jaminan Sosial ini.
Meski demikian, Ais tidak mempermasalahkan, apabila penerapan sistem di KRIS di BPJS Kesehatan bertujuan meningkatkan layanan dan kemudahan jangkauan kepesertaan.
Menurut Ais, dua persoalan utama tersebut begitu mendominasi keluhan masyarakat dialam mengakses layanan kesehatan bagi publik.
“Sehingga, persoalan klasik berupa kelambanan dan keterbatasan fasilitas kesehatan merespon persoalan kesehatan masyarakat bisa segera teratasi,” tandas Ais.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
“Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky.
Laporan: Tim Kedai Pena